FAQ
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Singkawang merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPKAD Kota Singkawang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah, antara lain perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, serta pengelolaan barang milik daerah.
Layanan BPKAD antara lain berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, penatausahaan keuangan, akuntansi dan pelaporan, pengelolaan kas daerah, serta pengelolaan barang milik daerah.